DINAMIKA KONTROL HALAL: DISKURSUS, TEORI, DAN PRAKTIK

with Tidak ada komentar

Penulis: Alamsyah M Djafar, Bobi Arisandi, Fardiana Fikria Qur’any, Hengki Ferdiansyah, Irpan Sanusi, Mohammad Fazrulzaman Azmi, Muhammad Hanifuddin, Muhammad Yaufi Nur Mutiullah, Naura Safira Salsabila Zain, Wa Ode Zainab Zilullah Toresano, Yahya Fathur Rozy, Yanuardi Syukur

Editor: Farinia Fianto, Fahmi Syahirul Alim

Tulisan ini berusaha bergerak lebih jauh dari sekedar mendiskusikan apakah negara dapat mengatur layanan keagamaan bagi umat tertentu dalam undang-undang. Secara lebih spesifik, tulisan ini hendak melihat sejauh mana dampak yang ditimbulkan dari kebijakan mewajibkan (obligatory) sertifikasi halal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disebut UU JPH) terhadap hak beragama/berkeyakinan dan hak-hak dasar lain seperti hak atas ekonomi dan kebebasan berekspresi.

Dengan melihat dampak-dampak pengaturan dan penerapan dapat mengarahkan diskusi yang lebih mendasar tentang prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam membangun paradigma dan mengembangkan aturan yang sejalan dengan hak kebebasan beragama/berkeyakinan. Untuk memahami dinamika dan kompleksitas isu ini, penulis akan menjelaskan sejarah, konteks, dan dinamika sosial-politik di Indonesia terkait pengelolaan produk halal.

Leave a Reply