Yayasan LKiS bersama Masyarakat Sipil di Yogyakarta Gelar Diskusi Publik Mengawal Revisi UU Pemilu, Inklusivitas dan Minimnya Transparansi Dalam Proses Legislasi Jadi Sorotan
Diskusi publik ini dilatarbelakangi oleh dinamika revisi Undang-Undang (UU) Pemilu—perubahan atas UU No. 7/2017—yang kembali masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026, namun kekhawatiran publik semakin menguat terhadap minimnya transparansi dan partisipasi dalam proses pembahasannya. Revisi yang seyogyanya menjadi momentum memperbaiki kualitas demokrasi, justru berpotensi berlangsung elitis dan tertutup, sehingga menjauh dari aspirasi dan kepentingan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.










