BANJARMASIN — Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) turut berpartisipasi dalam Konferensi Refleksi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) Indonesia 2026 yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 21–25 September 2026.
Konferensi yang mempertemukan pegiat, akademisi, komunitas, organisasi masyarakat sipil, dan mitra Koalisi Advokasi KBB dari berbagai wilayah Indonesia ini menjadi ruang untuk berbagi pengalaman, merefleksikan kerja-kerja advokasi KBB, serta memperkuat kolaborasi dalam memperjuangkan kebebasan beragama atau berkeyakinan, hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan sosial.
Bagi Yayasan LKiS, keterlibatan dalam forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat jejaring dan pembelajaran bersama dalam kerja-kerja advokasi kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB), khususnya dalam melihat keterkaitan antara isu KBB dengan demokrasi, hak asasi manusia, dan perlindungan ruang sipil.
KBB dan Demokrasi Tidak Dapat Dipisahkan
Salah satu pembahasan penting dalam konferensi adalah posisi advokasi KBB dalam kaitannya dengan gerakan pro-demokrasi. Agenda konferensi secara khusus membahas “Positioning Koalisi: KBB dan Gerakan Pro-Demokrasi”, serta refleksi kritis mengenai hubungan KBB dan demokrasi.
Pembahasan tersebut menjadi penting karena persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak berdiri sendiri. Dalam pernyataan publik yang dihasilkan dalam konferensi, Koalisi Advokasi KBB menegaskan bahwa KBB merupakan bagian dari perlindungan hak warga negara, kebebasan sipil dan politik, serta HAM. KBB dipandang sebagai hak setiap individu dan kelompok untuk beragama, berkepercayaan, berkeyakinan, berpikir, dan berekspresi sesuai hati nurani secara setara. Karena itu, perlindungan KBB tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai persoalan hubungan antaragama atau kerukunan semata.
Melihat KBB dalam Persoalan yang Lebih Luas
Konferensi juga membahas pentingnya pendekatan interseksional dalam melihat berbagai persoalan pelanggaran HAM. Isu KBB dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan hak sipil dan politik, ekonomi, sosial dan budaya, termasuk persoalan lingkungan dan perampasan ruang hidup. Dalam konteks tersebut, kelompok rentan seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta kelompok minoritas perlu menjadi bagian dari perhatian dalam kerja-kerja advokasi. Pembahasan mengenai interseksionalitas tersebut juga menjadi salah satu agenda khusus dalam konferensi, bersama isu kerukunan, KUHP, penanganan kasus melalui Task Force, dan pendidikan publik.
Memperkuat Kolaborasi Masyarakat Sipil
Selain refleksi terhadap kerja advokasi KBB, konferensi menjadi ruang untuk membicarakan arah kerja Koalisi untuk periode 2027–2028. Peserta membahas rencana kerja, pembagian peran, tata kelola Koalisi, serta penyusunan Deklarasi Banjarmasin 2026. Koalisi juga mendorong penguatan konsolidasi masyarakat sipil lintas isu. Dalam pernyataan publiknya, Koalisi menyerukan kerja bersama antara gerakan KBB dengan berbagai isu lainnya, seperti buruh, antikorupsi, antikekerasan, pendidikan, keterbukaan informasi, masyarakat adat, perempuan dan gender, anak, disabilitas, lingkungan, serta perdamaian.
Keterlibatan Yayasan LKiS dalam konferensi ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus belajar, bertukar pengalaman, dan memperkuat kolaborasi masyarakat sipil dalam mendorong kebebasan beragama atau berkeyakinan, kesetaraan warga negara, perlindungan ruang sipil, serta demokrasi yang inklusif.

