
YOGYAKARTA — Koalisi Pegiat HAM dan Antikorupsi Selamatkan Indonesia (KPH AKSI) bersama jaringan aktivis masyarakat sipil mendatangi Kantor Perwakilan DPD RI DIY di Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta. Kedatangan koalisi tersebut bertujuan menyerahkan surat desakan resmi yang ditujukan kepada pimpinan MPR RI guna mendesak penghentian total pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini diambil sebagai respons keras atas maraknya kasus keracunan makanan massal yang menimpa puluhan ribu anak sekolah di berbagai wilayah. Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan yang dihimpun koalisi, tercatat lebih dari 53 ribu anak menjadi korban keracunan pascamengonsumsi makanan dari program MBG.
Kritik atas Pernyataan BGN dan Ketiadaan Proses Hukum
Koordinator KPH AKSI, Tri Wahyu, menegaskan bahwa aksi dan pengiriman surat ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam atas penanganan program MBG oleh pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN). Pihaknya mengecam keras pernyataan pimpinan BGN yang dinilai menyepelekan keadaan dan mengklaim pelaksanaan MBG di lapangan tidak bermasalah.
“Kami merespons keras pernyataan pimpinan BGN yang menyebut tidak ada permasalahan terkait MBG. Padahal, data mencatat ada lebih dari 53 ribu anak yang menjadi korban,” ujar Tri Wahyu di Gedung DPD RI Perwakilan DIY.
Tri Wahyu juga menyoroti ketiadaan tindakan hukum yang tegas dan objektif dari aparat penegak hukum atas puluhan ribu kasus keracunan tersebut. Hingga saat ini, belum ada satu pun pengelola atau pihak bertanggung jawab yang diseret ke meja hijau sebagai terdakwa. Ia menduga adanya konflik kepentingan dalam penunjukan pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang membuat penegakan hukum menjadi mandek.
“Dari lebih 53 ribu korban anak-anak itu, satu pun tidak ada pelaku atau pihak bertanggung jawab yang dibawa ke pengadilan sebagai terdakwa. Di mana aparat penegak hukum?” seru Tri Wahyu.
Disebut Pelanggaran HAM dan Didorong Logika Bisnis
Penasihat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, menilai rentetan kasus keracunan ini telah masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius yang terkesan dibiarkan oleh negara. Menurutnya, keselamatan dan nyawa anak-anak seolah tidak lagi dianggap penting dan hanya diperlakukan sebagai angka statistik semata.
Royan menegaskan bahwa masalah utama MBG terletak pada desain kebijakan sejak awal yang mengusung logika bisnis dan berorientasi pada pencarian keuntungan harian. Ketika pelayanan publik dan pemenuhan gizi dikelola dengan cara berburu profit, maka standar higiene, kualitas gizi, dan keselamatan anak-anak dipastikan akan terabaikan.
“Otaknya memang sudah busuk, MBG harus dihentikan. Mereka hanya memikirkan keuntungan tiap hari. Kalau hanya keuntungan yang dikejar, target memberikan makanan bergizi tidak akan pernah tercapai,” tegas Royan. Ia menambahkan, potensi korupsi dan bencana keracunan massal hanya akan berhenti apabila program MBG dihentikan secara total.
Surat Disampaikan Melalui DPD RI dan Pos Express
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan aspirasi sembari membentangkan spanduk kritik terhadap pelaksanaan MBG. Selain menyerahkan surat tuntutan secara langsung melalui Sekretariat DPD RI Perwakilan DIY untuk para senator asal DIY, surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan MPR RI di Senayan, Jakarta, juga dikirimkan secara bersamaan melalui layanan pos dari Kantor Pos Besar Yogyakarta.
Staf Ahli DPD RI DIY Mohammad Arri Rusdiyantara yang menerima kedatangan massa menyatakan akan menampung dan meneruskan aspirasi tersebut ke tingkat pusat agar mendapatkan pencermatan serta tindakan korektif mendasar dari pemerintah nasional.
Menurutnya, sejumlah anggota DPD RI DIY sebelumnya telah menyampaikan kritik terkait pelaksanaan MBG, termasuk persoalan penggunaan anggaran pendidikan, kesejahteraan guru, dan biaya sekolah. Namun, mengenai tuntutan penghentian total program, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah. “Kalau menghentikan MBG itu baru aspirasi yang sekarang masuk,” kata Arri.
