
KLATEN – Ada suasana yang tidak biasa di Pesantren Taswirul Afkar, Dusun Tlangu Wetan, Desa Bulan, Kecamatan Wonosari, Klaten. Pada Ahad (12/7), pesantren ini mendadak riuh oleh kehadiran para pemikir, aktivis, kiai, dan akademisi Nahdlatul Ulama (NU). Bukan sekadar silaturahmi biasa, mereka berkumpul dalam forum “Halaqah Pra Muktamar: Majelis Musyawarah Taswirul Afkar Qubailal Muktamar NU Ke-35” untuk membedah peta jalan 100 Tahun NU ke depan.
Menariknya, salah satu bahan diskusi mereka langsung menukik ke jantung persoalan bangsa yang sedang hangat: ketimpangan pajak dan nasib guru yang sering kali dianaktirikan. Forum ini dengan tegas menyoroti bagaimana uang rakyat dikelola oleh negara.
Jangan Hanya Bebani Rakyat Kecil
Dalam rekomendasi yang dirilis oleh Komisi Pajak, Pendidikan, dan Kesejahteraan Tenaga Pendidik, forum ini mendesak pemerintah untuk mengembalikan fungsi pajak yang sebenarnya. Pajak harus dialokasikan tepat sasaran untuk menjamin hak dasar publik, seperti pendidikan berkualitas dan jaminan sosial, termasuk penyediaan BPJS Kesehatan Universal bagi masyarakat miskin.
“Pajak seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat, bukan beban yang menghimpit mereka yang rentan,” ujar Kiai Nur Kholiq Ridwan, salah satu penggagas halaqah, di sela-sela acara.
Menurutnya, pemerintah harus tegas dan berani mengejar pajak dari orang-orang kaya dan korporasi besar, bukan malah sibuk memeras rakyat kecil. Praktik pengemplangan, penyiasatan pajak, serta kongkalikong antara korporasi dan pejabat nakal harus ditindak tanpa pandang bulu. Sebagai solusi konkret untuk rakyat kecil, forum ini mengusulkan kenaikan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta penghapusan pajak berulang yang tidak produktif, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).
Ancaman Boikot Pajak dan Tuntutan UU Perampasan Aset
Satu hal yang cukup berani, forum ini menghidupkan kembali spirit dari hasil Munas Cirebon 2012. NU mempertegas kembali bahwa masyarakat sebenarnya punya hak untuk menunda atau bahkan menolak membayar pajak jika praktik korupsi uang rakyat terus dibiarkan tanpa ada pembenahan yang menyeluruh.
Sikap radikal-konstruktif ini sengaja digaungkan sebagai bentuk mosi tidak percaya, sampai pemerintah menunjukkan keseriusan nyata untuk mengembalikan kepercayaan publik. Salah satu jalan keluar yang mereka tuntut adalah segera disahkannya UU Perampasan Aset Koruptor agar uang pajak benar-benar kembali ke kantong masyarakat luas, bukan ke rekening para perampok uang negara.
Ironi Anggaran 20 Persen dan Nasib Guru yang Terabaikan
Sorotan tajam juga diarahkan langsung ke sektor pendidikan. Konstitusi kita jelas-jelas memandatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Namun, forum mempertanyakan transparansi anggarannya, mengingat fasilitas sekolah dan kesejahteraan tenaga pendidik di lapangan masih jauh dari kata layak. Ironisnya, guru dan dosen di sektor pendidikan non-formal dan keagamaan justru paling sering terabaikan oleh sistem jaminan negara.
Melihat ketimpangan ini, Majelis Taswirul Afkar menawarkan solusi yang praktis-progresif, di antaranya; Pertama, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi guru, dosen, pendidik, dan tenaga kependidikan tanpa terkecuali. Kedua, unit usaha atau bisnis yang dikelola oleh lembaga pendidikan formal, non-formal, lembaga pendidikan agama, hingga pesantren salaf diusulkan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) demi mendorong kemandirian ekonomi pesantren. Ketiga, Integrasi Data Nasional. Artinya pemerintah wajib segera merekognisi dan memasukkan data guru-guru non-formal—seperti di Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Madrasah Diniyah Formal (MDF), dan Pesantren Salaf—ke dalam sistem data nasional seperti Dapodik dan EMIS agar hak-hak mereka terpenuhi. Dan di akhir pertemuan, para kiai, aktiis dan akademisi di Klaten ini sepakat bahwa sudah saatnya mengembalikan marwah Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU di bawah naungan Syuriah. Forum ini ingin LBM tidak lagi sekadar stempel keagamaan, melainkan instrumen kritis (check and balance) berbasis fiqih yang berani menegur kebijakan negara jika melenceng dari jalur kemaslahatan rakyat. Langkah taktis ini dirasa sangat krusial demi memastikan terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera menyongsong abad kedua Nahdlatul Ulama.
