Yayasan LKiS bersama Masyarakat Sipil di Yogyakarta Gelar Diskusi Publik Mengawal Revisi UU Pemilu, Inklusivitas dan Minimnya Transparansi Dalam Proses Legislasi Jadi Sorotan

img 0403
img 0403

Yogyakarta – Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) menggelar Diskusi Publik bertajuk “Pemilu Kita, Aturan Kita: Mengapa Masyarakat Harus Peduli Revisi UU Pemilu?” pada hari Selasa, 28 April 2026 pukul 13.00-17.00 WIB di Burza Hotel Yogyakarta. Guna menjangkau partisipasi publik yang lebih luas, kegiatan ini juga disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Yayasan LKiS.

Diskusi publik ini dilatarbelakangi oleh dinamika revisi Undang-Undang (UU) Pemilu—perubahan atas UU No. 7/2017—yang kembali masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026, namun kekhawatiran publik semakin menguat terhadap minimnya transparansi dan partisipasi dalam proses pembahasannya. Revisi yang seyogyanya menjadi momentum memperbaiki kualitas demokrasi, justru berpotensi berlangsung elitis dan tertutup, sehingga menjauh dari aspirasi dan kepentingan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.

Menurut Tri Noviana Direktur Pelaksana Yayasan LKiS dalam sambutannya menegaskan bahwa Yayasan LKiS bersama masyarakat sipil di Yogyakarta sudah mulai mengawal revisi UU Pemilu sejak 2024, utamanya menyoal inklusivitas. Diskusi publik ini menjadi titik tolak penting untuk menggugah kesadaran masyarakat agar terlibat aktif dalam mengawal serta memastikan perubahan UU tersebut akomodatif terhadap usulan masyarakat. “Cukup banyak aksesibilitas terhadap teman-teman disabilitas tipis, bahkan afirmasinya tipis. Banyak pro kontra yang perlu direvisi. Kalau tidak segera direvisi dan dikaji ulang, usulan masyarakat sipil dan semua lapisan tidak didengarkan, lalu bentuk Pemilu 2029 seperti apa?”

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Sana Ullaili (peneliti) dan Gugun El Guyanie (Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), serta dimoderatori oleh Elanto Wijoyono dari Forum Cik Ditiro. Para narasumber menyoroti pentingnya memastikan revisi UU Pemilu benar-benar mampu menjawab kebutuhan demokrasi yang lebih substantif, inklusif, representatif, dan akuntabel.

Salah satu isu krusial yang mengemuka dalam paparan narasumber adalah proses legislasi yang terkesan tertutup serta dorongan prinsip inklusivitas masuk dalam revisi UU Pemilu. Menurut Gugun, proses legislasi revisi UU Pemilu sengaja diperlambat melalui penundaan pembahasan, tarik-ulur agenda, dan minimnya transparansi, yang pada akhirnya menguras energi publik. “Perdebatan soal apakah tahapan pemilu sebaiknya dijalankan sesuai tahapan yang normal, H-2,5 tahun sebelum pemilu harus dimulai, itu artinya selambat-lambatnya tahun 2027 semua tahapan paling awal pemilu harus dijalankan. Tapi lobi-lobi di Komisi II itu kelihatan sudah by design agar revisi UU pemilu disahkan dalam waktu yang sangat mepet, sehingga tidak ada ruang masyarakat sipil untuk Judicial Review (JR)”. Dalam situasi seperti ini, kelelahan kolektif masyarakat sipil berpotensi menjadi situasi dan kondisi yang menjadi alasan agar proses legislasi dapat berjalan dengan perdebatan yang semakin kecil. Akibatnya, ruang partisipasi menyempit dan kualitas demokrasi terancam karena kebijakan strategis—revisi UU Pemilu—disusun tanpa pengawalan publik yang kuat.

Sementara itu, Sana Ullaili menyoroti pemilu yang idealnya berlangsung secara inklusif—memberi ruang setara bagi seluruh warga tanpa diskriminasi—dalam praktiknya masih jauh dari prinsip tersebut. Kelompok difabel, masyarakat adat, minoritas agama, perempuan, ragam gender, serta warga di wilayah terpencil kerap menghadapi hambatan struktural, mulai dari aksesibilitas tempat pemungutan suara yang tidak ramah difabel hingga representasi politik yang timpang. “Pemilu kita jauh dari nilai-nilai inklusivitas. Masih banyak pemilih yang tidak terdata, belum lagi fasilitasnya, belum lagi kinerjanya. Jadi pemilu kita hadir, tapi sebenarnya belum menumbuhkan ruang relasi kuasa yang setara dalam pemilu bagi teman-teman inklusi”. Selain itu, desain kebijakan dan regulasi pemilu belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan kelompok rentan, sehingga partisipasi mereka cenderung simbolik, bukan substantif. Akibatnya, pemilu belum benar-benar menjadi arena yang setara bagi semua warga negara untuk terlibat dan menentukan arah politik, melainkan masih menyisakan eksklusi yang sistemik.

Persoalan pemilu disoroti masyarakat sipil di Yogyakarta dan juga muncul dalam diskusi ini beberapa di antaranya penguatan pendidikan politik terutama bagi kelompok rentan, transparansi pendanaan kampanye dan pendanaan partai politik, regulasi partai politik, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu agar semakin independen serta pentingnya mempertahankan prinsip sistem proporsional terbuka sebagai wujud kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, agenda pembenahan demokrasi tidak cukup berhenti pada revisi UU Pemilu, tetapi harus dilanjutkan dengan perubahan UU Partai Politik yang selama ini dinilai belum mampu mendorong praktik demokrasi yang sehat. Partai politik dipandang memiliki peran strategis, sekaligus problematis karena kerap dikuasai kepentingan oligarki yang merusak kualitas demokrasi. Alih-alih ditinggalkan, partai politik justru perlu dilibatkan dalam proses perubahan agar tumbuh kesadaran internal untuk berbenah. “Maka parpol perlu dilibatkan dan jangan ditinggalkan agar parpol punya kesadaran. Ke depan UU Parpol jadi agenda kita untuk dikawal. Jangan sampai oligarki yang menutup jalan dan menutup harapan anak-anak muda untuk masuk” tutur Gugun dalam sesi tanya jawab.

Masih soal partai politik, Sana menekankan bahwa upaya mendorong keterlibatan kelompok rentan dalam politik merupakan perjuangan jangka panjang yang tidak bisa dilepaskan dari peran partai politik sebagai pintu utama dalam sistem demokrasi. “Tetap parpol jadi pintu masuk. Perjuangan 30% perempuan sejak 1998 dan baru ditetapkan kuota 30% baru 2009. Jadi perjuangan untuk isu afirmasi butuh proses panjang dan perlu kesepakatan bersama lewat parpol. Dan pintu masuk di negara ini memang parpol. Jadi mau tidak mau kita harus ambil langkah strategis agar parpol berbenah” ungkap Sana.

Diskusi yang diikuti oleh 90 peserta dari berbagai latar belakang—mulai dari aktivis, akademisi, organisasi masyarakat sipil lintas isu, komunitas rentan, mahasiswa, jurnalis, hingga masyarakat umum—menjadi ruang untuk menguatkan kesadaran publik dan konsolidasi gagasan kritis dalam mengawal proses revisi UU Pemilu. Partisipasi lintas sektor ini menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap masa depan pemilu sekaligus demokrasi di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, masyarakat sipil di Yogyakarta menegaskan bahwa proses revisi UU Pemilu harus berlangsung secara terbuka, partisipatif, representatif dan akuntabel. Keterlibatan publik tidak boleh dibatasi hanya pada saat pemungutan suara, tetapi harus hadir sejak proses perumusan aturan, “pemilu kita, aturan kita”. Tanpa keterlibatan yang bermakna, revisi UU Pemilu sangat berisiko hanya memperkuat dominasi elit politik serta melemahkan prinsip-prinsip demokrasi.

Sebagai tindak lanjut, hasil diskusi ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi publik yang akan disampaikan ke pemangku kebijakan dan diharapkan dapat menjadi masukan dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu di tingkat nasional. Masyarakat sipil di DIY juga berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar tetap berpihak pada demokrasi yang inklusif dan berkeadilan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *