Pernyataan Sikap
Yogyakarta, 14 Maret 2026
Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas tindakan penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Serangan brutal tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 oleh orang tidak dikenal dan menyebabkan luka serius pada tubuh korban, termasuk pada bagian mata, wajah, dada, dan tangan dengan tingkat luka bakar mencapai 24%.
Peristiwa ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil, demokrasi, dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia di Indonesia. Tindakan kekerasan terhadap pembela HAM menunjukkan semakin menyempitnya ruang aman bagi masyarakat sipil yang menjalankan kerja advokasi, pengawasan negara, dan pembelaan terhadap korban ketidakadilan.
Sebagai lembaga masyarakat sipil yang selama ini berkomitmen pada nilai keadilan, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, Yayasan LKiS menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan kekerasan terhadap pembela HAM, termasuk tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang merupakan bentuk kekerasan serius dan tidak dapat ditoleransi.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini secara cepat, transparan, independen, dan tanpa tebang pilih, serta memastikan seluruh pelaku maupun pihak yang terlibat di balik serangan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Menuntut negara untuk memberikan perlindungan yang efektif bagi para pembela HAM dan aktivis masyarakat sipil, sebagaimana dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional tentang perlindungan pembela HAM.
- Mengajak solidaritas masyarakat sipil untuk terus menjaga ruang demokrasi dan memastikan bahwa kekerasan terhadap aktivis tidak menjadi cara untuk membungkam suara kritis masyarakat.
Yayasan LKiS percaya bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap pembela HAM dijamin oleh negara. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap aktivis harus dipandang sebagai ancaman terhadap demokrasi dan harus ditangani secara serius oleh negara.
Kami menyatakan solidaritas penuh kepada Andrie Yunus dan keluarga, serta seluruh jaringan masyarakat sipil yang terus memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.
Solidaritas untuk pembela HAM
Keadilan harus ditegakkan
Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS)

