
Inklusi sosial kini menjadi konsep yang terus disuarakan dalam wacana kebijakan publik maupun dinamika kehidupan sosial. Ia seolah menjelma cita-cita bersama yang wajib diwujudkan: sebuah dunia yang merangkul semua orang tanpa memandang latar belakang, demi terwujudnya kesetaraan dan kohesi sosial. Dengan tujuan yang begitu luhur, mengapa istilah “inklusi sosial” justru terasa asing dan tidak familier di kalangan masyarakat akar rumput?
Pertanyaan menggelitik tersebut muncul ketika membersamai sebuah diskusi bertema “Merawat Nilai Spiritual dalam Dinamika Sosial Membangun Ruang Dialog dan Inklusi Berbasis Kearifan Lokal” yang diselenggarakan Paguyuban Hangudi Bawana Tata Lahir Batin di Yogyakarta. Diskusi yang melibatkan warga penghayat kepercayaan, komunitas lintas isu, mahasiswa, akademisi, serta pemangku kebijakan, membuka ruang dialog dengan beragam perspektif. Inklusi sosial diletakkan sebagai fondasi sekaligus bahan refleksi bersama. Dari ruang perjumpaan ini, membumikan inklusi sosial tidak bisa hanya dilakukan dengan mengkaji teori-teori, melainkan harus digali kembali dari nilai-nilai spiritual dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.
Meluruskan Miskonsepsi: Apakah Inklusi Sosial “Mengistimewakan” Kelompok Marginal?
Selama ini inklusi sosial dipromosikan sebagai pendekatan yang memastikan setiap individu maupun kelompok dari berbagai identitas memiliki akses terhadap sumber daya serta berpartisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat. Konsep ini lahir untuk membongkar akar pengucilan dan kesenjangan pemenuhan hak yang kerap dialami kelompok marginal.
Meski demikian, di tingkat tapak, masih ada kebingungan: Apakah inklusi itu pendekatan yang mengkhususkan kelompok marginal dengan memberikan fasilitas yang berbeda? Jawabannya adalah tidak. Inklusi tidak sedang menciptakan “keistimewaan eksklusif” atau mengotak-ngotakkan masyarakat. Justru sebaliknya, inklusi adalah pendekatan yang merangkul semua.
Inklusi memiliki penekanan pada upaya memperbaiki prasyarat, terutama pada kemampuan, kesempatan, dan martabat mereka yang selama ini dipinggirkan. Konkretnya, ketika kelompok marginal diberikan pelayanan yang tampak “berbeda”, seperti bimbingan teknis bagi penyuluh agar dapat mengajar pendidikan kepercayaan di sekolah, hal itu bukanlah pengistimewaan, melainkan tindakan afirmasi (affirmative action). Pemberian perlakuan khusus sementara ini merupakan jembatan darurat yang dibangun agar mereka yang selama ini tertinggal di belakang bisa berdiri di garis start yang sama dengan masyarakat luas.
Dalam konteks siswa penghayat kepercayaan, afirmasi ini menjadi krusial. Kini, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016, siswa penghayat tidak lagi dipaksa mengikuti pendidikan agama yang tidak mereka yakini. Mereka difasilitasi dengan penyuluh yang telah dilatih hingga tingkat ahli dan bersertifikat BSNP, sembari menunggu tersedianya guru pendidikan kepercayaan linier yang sedang menempuh studi di Untag Semarang. Fasilitas “khusus” yang diciptakan bukan untuk memisahkan mereka dari siswa lain, melainkan untuk menunaikan hak dasar penghayat yang sempat terenggut oleh sejarah masa lalu.
Inklusi dalam Falsafah Penghayat Kepercayaan
Agar tidak terasa asing, para peserta diskusi sepakat bahwa nilai-nilai inklusi sebenarnya sudah lama hidup dan berakar dalam falsafah penghayat kepercayaan. Inklusi sejalan dengan konsep rembug nunggal sedya, sebuah proses musyawarah untuk menyatukan tekad demi mencapai tujuan kolektif. Proses ini berhubungan erat dengan penghormatan terhadap perbedaan pendapat serta latar belakang usia, tingkat pendidikan, agama/kepercayaan, dan lainnya.
Namun, penghormatan terhadap perbedaan tersebut tidak akan terwujud tanpa adanya kelonggaran hati dan keterbukaan pikiran untuk berdampingan dengan yang berbeda, terlebih dalam menyatukan tekad bersama. Ketika dada kita dengan lapang menerima perbedaan, maka nilai luhur seperti gotong royong dan memayu hayuning bawana—membangun kehidupan yang selaras antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam—dapat terwujud secara nyata.
Dalam konteks organisasi penghayat kepercayaan, semangat mewujudkan inklusi menjadi kunci menjawab tantangan besar, seperti mandeknya regenerasi orang muda dan perempuan. Melalui keterbukaan diri dalam ruang-ruang dialog yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk memanfaatkan media sosial sebagai ruang perjumpaan di dunia maya. Media digital mampu memperluas perjuangan yang tadinya hanya di lingkup komunitas secara fisik, kini menjadi gerakan publik yang bisa diakses siapa saja dan di mana saja. Melalui cara-cara tersebut, nilai spiritual leluhur dipertemukan dengan konteks zaman, sekaligus menjadikannya peluang untuk meningkatkan rasa percaya diri generasi muda penghayat dalam menyuarakan eksistensi, melestarikan ajaran spiritual, serta melanjutkan roda perjuangan.
Secara umum, ada tiga alasan utama mengapa inklusi sosial konsisten dipromosikan dalam kehidupan berorganisasi dan bermasyarakat. Pertama, inklusi sosial mampu meminimalisir konflik yang menimbulkan perpecahan melalui penghormatan terhadap perbedaan. Kedua, semangat gotong royong dan penghormatan terhadap keragaman perspektif akan membuat setiap orang merasa memiliki dan bertanggung jawab atas ruang hidup bersama. Ketiga, inklusi memastikan bahwa pembangunan tidak hanya diukur dari angka-angka pertumbuhan ekonomi, melainkan dari sejauh mana martabat setiap individu dihargai secara utuh. Dengan terus mempromosikan inklusi sosial berarti kita sedang merawat masa depan organisasi dan masyarakat yang tidak hanya kokoh secara struktural, tetapi juga adil dan harmonis secara kultural.
