
Yogyakarta, 25 Mei 2026 — Yayasan LKiS menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan intimidasi dan tekanan yang dialami jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul, saat menjalankan ibadah pada Minggu, 24 Mei 2026 di Gereja Misi Sejahtera, Jl. Jogja Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan intoleransi dan lemahnya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara masih menjadi tantangan serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Yayasan LKiS menilai bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945 serta berbagai instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Karena itu, segala bentuk intimidasi, tekanan massa, maupun tindakan yang menghalangi warga menjalankan ibadah tidak dapat dibenarkan, terlebih ketika dilakukan dengan cara-cara yang mengambil alih kewenangan negara. Negara wajib hadir untuk memastikan dan menjamin hak ibadah jemaat tetap dapat dilaksanakan secara aman, damai, dan tanpa rasa takut.
Berdasarkan informasi dan kronologi yang berkembang, jemaat GMS Sewon selama ini telah berupaya menjalankan aktivitas ibadah secara damai dan tertib. Perpindahan lokasi ibadah ke bangunan yang digunakan sementara dilakukan di tengah proses administrasi yang masih berjalan. Dalam konteks tersebut, penyelesaian persoalan semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan melalui tekanan atau mobilisasi kelompok tertentu.
Negara tidak cukup hanya hadir saat konflik terjadi. Pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kebijakan harus memastikan perlindungan yang berkelanjutan terhadap jemaat GMS Sewon, termasuk menjamin hak ibadah mereka tetap bisa dilaksanakan tanpa intimidasi dan ancaman dari pihak manapun.
Kami juga menilai bahwa pendekatan yang terlalu administratif terhadap rumah ibadah sering kali berujung pada diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Persoalan perizinan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan intimidasi atau membatasi hak dasar warga negara. Negara wajib hadir untuk memastikan seluruh warga memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang selama ini bergerak dalam isu demokrasi, hak warga negara, dan ruang kebebasan sipil, Yayasan LKiS menyerukan:
- Menghentikan segala bentuk intimidasi dan tindakan intoleransi terhadap kelompok minoritas agama maupun keyakinan.
- Mendorong Pemerintah Kabupaten Bantul untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan secara adil, dialogis, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan persekusi dan vigilantisme yang mengganggu ketertiban serta hak konstitusional warga negara.
- Mendesak negara dan aparat keamanan untuk menjamin hak ibadah jemaat GMS Sewon tetap dapat dilaksanakan secara aman, damai, dan tanpa tekanan.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan komunitas lintas iman untuk menjaga ruang hidup bersama yang damai, inklusif, dan menghormati keberagaman.
- Menegaskan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila negara mampu melindungi kelompok rentan dan minoritas dari tekanan mayoritas.
Yayasan LKiS percaya bahwa Yogyakarta dan Bantul memiliki sejarah panjang sebagai ruang hidup yang menghargai keberagaman, dialog, dan gotong royong. Karena itu, penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan prinsip kemanusiaan, konstitusi, dan semangat hidup bersama, bukan memperbesar polarisasi sosial di tengah masyarakat.
Tri Noviana
Direktur Yayasan LKiS
