Ancaman Politik Uang dan Tuntutan Ulama Perempuan Mewarnai Jelang Muktamar NU Ke-35: NCC Desak PWNU DIY Berani Abstain Jika Muktamar Transaksional

whatsapp image 2026 08 24 at 05.01.43

Yogyakarta — Perhelatan Muktamar NU Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, kian memanas di tengah bayang-bayang politik uang dan pertarungan pengaruh elite. Menanggapi situasi krusial ini, NU Crisis Center (NCC) menggelar audiensi kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (PWNU DIY) pada Minggu (23/8/2026). Selain memberikan dukungan terhadap sikap PWNU dan PCNU se-DIY yang menolak politik uang dalam Muktamar NU ke-35, audiensi ini turut menyuarakan gelombang desakan akar rumput untuk mengawal integritas, kemandirian, dan masa depan organisasi

Praktik transaksional dalam Muktamar NU dinilai bukan lagi sekadar rahasia umum, melainkan ancaman nyata bagi legitimasi moral kepemimpinan PBNU mendatang. Nur Khalik Ridwan dan Zuhdi Abdurrahman, menyoroti kekhawatirannya atas kaburnya batasan antara bisyarah, korupsi, dan riswah (suap), hal ini dinilai berpotensi menjadi celah pembenaran bagi oknum untuk melanggengkan politik uang di berbagai tingkatan. “ngapunten harus diakui lha batas antar istilah-istilah itu kan di NU ndak jelas” kata zuhdi.

Menghapi ancaman pergeseran nilai tersebut, Machmud Nashrudin, melontarkan desakan tajam agar PWNU dan PCNU se-DIY mengambil sikap moral tertinggi: abstain dari proses pemilihan jika seluruh calon Ketua Umum PBNU terbukti menggunakan politik uang. Opsi abstain tidak boleh dimaknai sebagai keputusasaan politik, melainkan sebuah bentuk perlawanan simbolis dan otokritik terhadap proses pemilihan yang kotor. “integritas dan martabat jam’iyyah tidak boleh ditukar dengan transaksi politik pragmatis” tegas Machmud.

Selain perlawanan terhadap politik uang, audiensi tersebut membawa narasi pembaruan struktur melalui keterlibatan ulama perempuan. Koordinator NCC, Khotimatul Husna, mendesak agar figur ulama perempuan dimasukkan ke dalam majelis Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa)—lembaga penentu Rois Aam PBNU. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk mendobrak kultur NU yang selama ini dinilai cenderung sangat maskulin, sekaligus memastikan perspektif dan keadilan gender masuk dalam penetapan arah kebijakan strategis organisasi.

Merespons dorongan kritis tersebut, Ketua PWNU DIY, KH. Ahmad Zuhdi Muhdlor, secara tegas menyatakan independensi pengurus wilayahnya dengan menolak skema “paket” Ahwa yang disodorkan oleh pihak-pihak tertentu karena tidak sesuai dengan kriteria internal yang telah ditetapkan sebelumnya. “Sudah lama dikaji itu dan kami punya ukuran dan kriteria sendiri dalam menilai komposisi Ahwa” tutur Kyai Zuhdi.

Menambahi hal tersebut, Sekretaris PWNU DIY, KH. Muhajir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 9 kriteria ketat bagi calon Ketua Umum PBNU— mulai dari aspek ke-NU-an dan ideologi Ahlussunnah wal Jamaah hingga komitmen terhadap kaderisasi, pesantren, pendidikan, dan pelayanan umat. Selain itu, PWNU DIY tegas memegang prinsip bahwa aturan organisasi tidak boleh diubah atau dikorbankan hanya demi meloloskan kandidat tertentu.

Audiensi antara NCC dan PWNU DIY ini mempertegas bahwa Muktamar NU Ke-35 harus dikembalikan pada Khittah perjuangan: independen, berintegritas, dan berorientasi penuh pada kemaslahatan warga basis. Ketika syahwat kekuasaan mengancam kohesi jam’iyyah, keberanian untuk menegakkan aturan dan menjaga kesucian proses regenerasi menjadi ujian terbesar bagi seluruh warga Nahdliyyin demi masa depan NU di abad keduanya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *