
Advokasi pelayanan pendidikan kepercayaan memerlukan perjuangan yang berkelanjutan. Tidak cukup berhenti dengan adanya aturan yang mengakui dan melindungi penghayat. Walaupun sudah berjalan satu dekade sejak ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan (Permendikbud 27/2016), pelaksanaan layanan pendidikan kepercayaan masih belum optimal. Beberapa permasalahan masih dihadapi, seperti rendahnya jumlah siswa yang mengikuti pendidikan kepercayaan di sekolah, terbatasnya pemahaman orang tua penghayat mengenai pentingnya pendidikan kepercayaan bagi anak-anak mereka, serta belum optimalnya kesiapan sekolah dalam menyediakan layanan pendidikan yang inklusif bagi siswa penghayat.
Situasi tersebut semakin menegaskan bahwa dasar legal berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang menyetarakan agama dengan kepercayaan serta Permendikbud 27/2016 belum cukup kuat untuk meningkatkan keterbukaan dan kepercayaan diri penghayat dalam mengakses hak layanan dasar serta partisipasi publik, tanpa dibarengi dengan upaya pendukung lainnya.
Dewan Musyawarah Daerah (DMD) Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Kabupaten Gunungkidul menghidupkan nafas perjuangan dengan membangun ruang dialog yang melibatkan pemangku kebijakan di tingkat kabupaten hingga kelurahan, pihak sekolah yang memiliki siswa penghayat kepercayaan, pihak sekolah yang di wilayahnya berpotensi akan ada siswa penghayat kepercayaan, warga penghayat, orang tua siswa penghayat, siswa penghayat, serta komunitas lintas isu. Sarasehan dan diskusi yang bertajuk “Membangun Strategi dan Advokasi Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Budi Pekerti di Kabupaten Gunungkidul” diselenggarakan pada Rabu, 17 Juni 2026 bertempat di Komplek Banglipuran Gunungkidul. Diskusi ini diselenggarakan sebagai wadah dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi orang tua maupun siswa penghayat serta kolaborasi lintas sektor dalam mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan kepercayaan yang berkelanjutan.
Menghidupkan Regenerasi: Merawat Praktik Baik Pendidikan Kepercayaan
Praktik baik layanan pendidikan kepercayaan disampaikan pada sesi pertama diskusi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Kidul, Kepala Sekolah Dasar Negeri Kendal (SDN Kendal), dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Saptosari (SMPN 1 Saptosari). Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Kidul yang diwakili oleh Bonija selaku Koordinator Pengawas Sekolah Tingkat Pertama menyatakan komitmennya mendukung dan memastikan setiap siswa penghayat mendapatkan hak pendidikan kepercayaan.
Dengan adanya komitmen dari berbagai pihak, layanan pendidikan kepercayaan telah dilaksanakan di Gunungkidul sejak tahun ajaran 2022/2023 hingga sekarang di SMPN 1 Saptosari. Selama pelaksanaan, siswa dapat mengikuti pembelajaran dan pergaulan di sekolah dengan baik, sebagaimana siswa pada umumnya. “Tidak ada bullying. Pada waktu di kantin bersama teman-temannya enjoy. Setelah ulangan membahas soal ujian bersama. Bisa mengikuti seluruh kegiatan dengan nyaman dan senang.” tegas Emy Indarti, Kepala SMPN 1 Saptosari, sembari menunjukkan foto-foto keseharian siswa penghayat bersama teman-temannya.
Emy juga menyampaikan bahwa mata pelajaran pendidikan kepercayaan sudah bisa masuk ke dalam Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan penilaian e-rapor. Selain itu, honor bagi penyuluh berupaya diberikan melalui skema sumbangan komite sekolah. Hubungan antar pihak berlangsung dengan baik didukung dengan adanya kesepakatan yang sejak awal dibuat antara orang tua, penyuluh, dan pihak sekolah.
Kesepakatan yang sama terkait dengan layanan pendidikan kepercayaan juga dibangun sejak awal di SDN Kendal. Ada 3 siswa penghayat yang dilayani pendidikan kepercayaan sejak tahun ajaran 2025/2026. Sekolah responsif dengan memberikan hak pendidikan sejak awal dan mengupayakan penanaman nilai-nilai toleransi di sekolah. “Setelah kita mengadakan pendataan, kemudian kami berusaha untuk memenuhi hak peserta didik penghayat kepercayaan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan keyakinannya.” jelas Kamto.
Nilai-nilai toleransi ditanamkan melalui aktivitas di SDN Kendal yang bisa melibatkan siswa dari beragam latar belakang agama/kepercayaan, seperti saat kurban Idul Adha tidak hanya melibatkan siswa muslim saja, tetapi juga siswa penghayat. Kamto menegaskan kalau kegiatan yang sifatnya sosial, seluruh siswa akan dilibatkan untuk mendidik karakter. Kesepakatan di awal diperlukan karena pendidikan kepercayaan sebagai mata pelajaran baru tentu jauh dari kata sempurna. Fasilitas pendukungnya dipenuhi secara bertahap. Salah satu yang diupayakan yaitu tugas pengajaran dilakukan oleh penyuluh yang telah dilatih dan mendapatkan sertifikat tingkat ahli dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sementara guru linier yang disiapkan sedang menempuh pendidikan di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Penyuluh tidak tersedia di setiap wilayah, ada yang jaraknya jauh dari sekolah, bahkan di Gunungkidul tersedia satu penyuluh dengan sebaran siswa penghayat di enam sekolah. Selain itu, konteks sejarah masa lalu yang menimbulkan trauma, masih melekat pada diri beberapa siswa. Situasi ini dijawab dengan pembelajaran pendidikan kepercayaan yang dilakukan sementara di sanggar bersama siswa penghayat lain dari beberapa sekolah. Ekosistem pembelajaran yang memungkinkan terjalinnya support system seperti teman sebaya. Siswa menjadi tidak merasa sendiri, sehingga kepercayaan diri terbangun.

Integrasi pendidikan kepercayaan di sekolah dan di sanggar, melahirkan pembelajaran yang komprehensif dan berkelanjutan. Siswa peghayat yang dididik sejak sekolah dasar berhasil meneruskan pendidikan hingga jenjang menengah dan perguruan tinggi sesuai minat dan bakatnya. Salah satunya Lilis, alumnus SMPN 1 Saptosari melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kasihan Bantul (SMKI) jurusan Seni Tari. Dengan percaya diri ia unjuk keterampilannya menarikan Tari Golek Ayun-Ayun dalam pembukaan diskusi. Mengikuti jejak kakak tingkatnya yang berhasil melanjutkan ke Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, ISI Surakarta, dan Untag Semarang. Kepercayaan diri dipadukan dengan ketekunan melestarikan tradisi leluhur, membawa mereka pada pertemuan orang muda di tingkat nasional maupun internasional. Lebih jauh lagi, generasi muda penghayat mulai membantu para sesepuh melatih anak-anak mempelajari warisan leluhur di sanggar.
Paktik-praktik yang ditunjukkan melalui pengakuan identitas kepercayaan, hubungan antar berbagai pihak yang terbangun dengan baik, komitmen yang diwujudkan, responsivitas warga sekolah, serta kesadaran pentingnya pendidikan kepercayaan di sekolah maupun di sanggar dapat membantu menghidupkan regenerasi penghayat.
Kekuatan Kolektif bagi Keberlanjutan Pendidikan Kepercayaan
Suroso, penyuluh pendidikan kepercayaan yang terus memperjuangkan anak-anak penghayat mendapatkan hak-haknya, mencita-citakan pendidikan kepercayaan masuk ke dalam sistem pendidikan nasional. Berbagai langkah dilakukan dengan berdiskusi dan berjejaring bersama stakeholder terkait di tingkat nasional maupun daerah serta jaringan masyarakat sipil lintas isu.
Hambatannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan tekad kuat para pembuat kebijakan dalam memenuhi hak. Pada diskusi sesi kedua, Luthfi, Pengacara Publik LBH Yogyakarta menegaskan, “Dalam perspektif hukum progresif, hukum harus dilihat dari dampaknya terhadap manusia. Aturannya ada, tetapi sudah dijalankan dengan baik atau tidak?” Sebagaimana pada paragraf sebelumnya, peraturan saja belum cukup, tanpa upaya pendukung berikutnya untuk meningkatkan kepercayaan diri warga penghayat dalam memperjuangkan hak.

Vitrin Haryanti dari Koalisi Lintas Isu mendorong warga penghayat untuk membangun jaringan dalam melakukan advokasi. Perubahan sistem maupun kondisi yang lebih baik dapat tercapai dengan adanya advokasi. Vitrin berusaha membangun kesadaran pentingnya advokasi dan berjejaring dengan memberi contoh, adanya peraturan layanan pendidikan kepercayaan pada tahun 2016 dan implementasinya di Kabupaten Gunungkidul mulai tahun ajaran 2022/2023 merupakan buah dari advokasi oleh warga penghayat bersama jaringan masyarakat sipil. Cita-cita pendidikan kepercayaan masuk dalam sistem pendidikan nasional juga dimungkinkan tercapai melalui advokasi yang berjejaring. Vitrin mengibaratkan perjuangan bersama bagaikan lidi kalau satu mudah patah, kalau bersama-sama membentuk sapu lidi akan susah dipatahkan.
Namun, menguatkan praktik advokasi tidak harus langsung pada memperjuangkan sesuatu yang besar. Mulai dari kebutuhan sehari-hari di lingkungan sekitar, yang dibahas dalam setiap pertemuan komunitas. Vitrin memberi contoh penghayat berupaya terlibat dalam proses musyawarah desa, mengakses program untuk meningkatkan kepercayaan diri, maupun pelatihan wirausaha. Upaya komunikasi yang terjalin dengan kepala dukuh maupun perangkat desa, mungkin cukup membuka pandangan terkait penghayat, tetapi menjadi kemenangan kecil yang perlu dirayakan. Selanjutnya dapat bersama-sama merawat keberhasilan dan keberlanjutan layanan pendidikan kepercayaan. Pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak pendidikan penghayat baik secara legal maupun implementasinya perlu terus dibincangkan agar masyarakat semakin familier. Implikasinya, pengakuan hingga pemenuhan hak bagi penghayat melekat penuh sebagai hak warga negara, bukan karena status minoritasnya (jumlah sedikit) atau bukan wujud belas kasihan. Selain itu, penguatan hubungan organisasi penghayat dengan jaringan lintas isu diharapkan dapat membuat mereka lebih berdaya dan tidak merasa sendiri dalam memperjuangkan hak-haknya. Dengan begitu, perjuangan kepentingan penghayat kepercayaan tidak dititipkan pada satu sosok atau pada pihak lain, melainkan menjadi perjuangan bersama.
