Membaca Ulang Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Yogyakarta

desain tanpa judul (22)

Sebagai ruang perjumpaan beragam identitas budaya, etnis, agama dan keyakinan, Daerah Istimewa Yogyakarta dianggap sebagai salah satu barometer kebhinekaan Indonesia. Sayangnya beberapa tahun ke belakang, rentetan peristiwa diskriminasi maupun intoleranasi masih terus bermunculan. Keberagaman yang menjadi salah satu identitas Yogyakarta masih berhadapan dengan praktik eksklusi. Ini adalah tanda bahwa masih terdapat persoalan dan tantangan serius bagi kehidupan demokrasi serta jaminan hak konstitusi warga negara.

Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo (2023), perusakan atau pemotongan simbol salib di area pemakaman Banguntapan (2025), dan termutakhir peristiwa pembubaran ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul (2026), adalah sedikit peristiwa yang menjadi dasar pertanyaan reflektif seperti “mengapa kejadian semacam ini terus berulang? Dan sudahkah atau sejauh mana negara menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan warga negaranya?”

Sesuatu Yang Berkelindan

Intoleransi acapkali dianggap hanya sebagai akibat dari perbedaan. Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, misalnya, bukan sekadar soal keberadaan simbol agama Katolik setinggi 6 meter di tengah pemukiman muslim. Di baliknya ada persoalan bagaimana umat Katolik—yang selama ini dianggap sebagai kelompok minoritas—dipersepsikan di ruang publik, bagaimana masyarakat merespons perubahan sosial, serta bagaimana tekanan suatu kelompok memengaruhi sikap dan keputusan seseorang, kelompok maupun negara. Begitu pula dengan pembubaran ibadah GMS di Bantul. Meskipun alasan yang muncul sering dikaitkan dengan masalah perizinan, persoalan sebenarnya juga terkait erat dengan identitas jemaat gereja sebagai kelompok minoritas, serta relasi kuasa masyarakat yang dominan memungkinkan tekanan massa lebih menentukan dibanding perlindungan hukum bagi warga negara.

Pada akhirnya kita akan melihat bahwa kasus-kasus intoleransi yang terjadi bukan semata-mata dipahami sebagai perilaku individu/kelompok, tapi juga hasil dari beragam aktor dan struktur sosial yang saling terkait, antara identitas sosial, relasi kuasa, lemahnya perlindungan negara, persepsi publik tentang yang liyan—individu/kelompok yang dianggap berbeda, pengaruh organisasi sosial-keagamaan, hingga kepentingan politik. Kejadian semacam ini terus terjadi di Yogyakarta karena seringkali penyelesaian persoalannya belum dilihat dari perspektif interseksionalitas isu misalnya memindahkan tempat peribadatan kelompok yang menjadi korban, tanpa memberikan sanksi bagi pelaku intoleransi.

Mantra Ajaib Pembatas Hak

Dalam banyak kasus, apa yang dianggap “wajar, benar, dan dapat diterima” bertransformasi menjadi mantra ajaib seperti “demi menjaga kerukunan”, “demi menghormati masyarakat sekitar”, “demi menghindari konflik” atau demi demi yang lainnya. Istilah semacam itu lazim dipakai guna membenarkan pembatasan terhadap kelompok tertentu. Terdengar patriotik, namun narasi tersebut justru membuat kelompok liyan harus mengalah demi kenyamanan kelompok dominan.

Pada kasus GMS Bantul, misalnya, dalil harmonisasi sosial dan kondisi masyarakat sekitar muncul sebagai salah satu pembenaran terhadap penolakan aktivitas ibadah. Hal yang sama dapat kita temukan pada polemik Patung Bunda Maria, di mana para aktor menggunakan narasi tentang ketertiban sosial dan sensitivitas masyarakat sebagai argumen pembenaran tindakan tertentu. Akibatnya, masyarakat menjadi terbiasa melihat pembatasan terhadap kelompok liyan sebagai sesuatu yang wajar, benar dan dapat diterima. Padahal dalam negara demokrasi, kerukunan seharusnya disandarkan pada penghormatan terhadap hak semua warga negara, bukan dengan mengebiri hak suatu kelompok.

Konstruksi Identitas & Intoleransi Struktural

Kelompok minoritas sering dikonstruksikan sebagai pihak luar yang dianggap mengancam nilai-nilai lokal atau identitas mayoritas. Melalui berbagai narasi, masyarakat digiring untuk melihat keberadaan rumah ibadah, simbol keagamaan, atau aktivitas kelompok tertentu sebagai ancaman terhadap harmoni sosial. Ketika elit politik, tokoh masyarakat, atau organisasi tertentu berhasil membangun persepsi bahwa identitas yang dominan sedang terancam, maka dukungan sosial dapat dengan mudah dihimpun untuk melakukan tekanan terhadap suatu kelompok yang diangap mengancam. Dalam konteks ini, agama tidak selalu menjadi tujuan utama, melainkan sebagai instrumen mobilisasi massa.

Di saat yang bersamaan, persoalan intoleransi tidak saja bisa dilepaskan dari bagaimana pemerintah mengelola keberagamaan melalui berbagai produk kebijakannya. Satu di antara sekian kebijkana yang sering disoroti adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. Alih-alih menciptakan kerukunan antar umat beragama, praktiknya justru menempatkan hak beragama beserta ekspresinya di bawah persetujuan sosial. Situasi ini menciptakan paradoks, di mana hak konstitusional warga negara justru bergantung pada persetujuan sosial dari lingkungan sekitar.

Sebagian regulasi yang ada pada ujungnya kian merentankan kelompok minoritas, melegitimasi dominasi mayoritas melalui prosedur administratif, juga turut melegitimasi konstruksi masyarakat bahwa keberadaan kelompok minoritas harus memperoleh “izin sosial” sebelum menikmati hak konstitusionalnya. Padahal, Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 secara jelas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

Agenda Penguatan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Kasus penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, pembubaran ibadah GMS di Bantul, dan pemotongan salib di Banguntapan menunjukkan bahwa intoleransi bukan sekadar persoalan hubungan antarumat beragama. Ia merupakan hasil pertemuan berbagai faktor sosial yang saling beririsan, diperkuat oleh narasi dominan, dan dimobilisasi melalui konstruksi identitas, dan didukung oleh potensi regulasi yang diskriminatif. Menghukum pelaku maupun menggelar dialog antarumat beragama itu penting, namun keduanya tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan intoleransi. Oleh karena itu, untuk menyelesaikannya kita membutuhkan strategi yang menyentuh narasi, identitas, struktur, dan ketimpangan sosial sekaligus.

Negara, media, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sipil perlu mempromosikan bahwa kebebasan beragama adalah hak konstitusional setiap warga negara, dan kerukunan berarti menghormati hak dasar semua orang untuk hidup dan beribadah secara setara. Di saat bersamaan, identitas bersama sebagai warga negara perlu diperkuat melalui pendidikan, dialog lintas iman, kolaborasi komunitas, serta ruang perjumpaan antar kelompok, sehingga masyarakat tidak lagi melihat perbedaan agama sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari realitas sosial yang harus dihargai. Lebih lanjut, reformasi kebijkan inklusif juga menjadi langkah penting. Regulasi yang berpotensi diskriminatif perlu dievaluasi dan negara tidak cukup menjadi penengah, tetapi harus menjadi pelindung aktif bagi kelompok yang rentan mengalami diskriminasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *