Buku Ketiga
KBB DI INDONESIA
KAJIAN TEORETIS, HISTORIS, DAN RELIGIUS
Editor:
Budi Asyhari-Afwan & Suhadi Cholil
Penulis:
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, Rohit Mahatir Manese, Aulia Rakhmat, Indah Fatmawati, Vincent Kalvin Wenno, Fitri Febriyanti
Buku KBB di Indonesia: Kajian Teoretis, Historis, dan Religius menghadirkan pembacaan yang lebih konseptual dan reflektif tentang Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Berbeda dari dua buku sebelumnya yang menekankan praktik lapangan dan kebijakan daerah, buku ketiga ini menelusuri fondasi teoretis, historis, konstitusional, serta teologis yang membentuk wajah KBB di Indonesia hari ini.
Melalui enam tulisan, buku ini membahas problem pengakuan agama dalam konstitusi, sejarah masuknya frasa “nilai-nilai agama” dalam kebijakan negara, serta dampaknya terhadap pembatasan hak beragama dan berkeyakinan. Kajian historis dan yuridis menunjukkan bagaimana politik hukum dan tafsir konstitusi kerap melahirkan praktik diskriminatif, khususnya terhadap kelompok agama minoritas, agama di luar arus utama, dan penghayat kepercayaan.
Selain itu, buku ini memperluas diskursus KBB melalui pendekatan filosofis dan teologis. Isu-isu sensitif seperti kemunculan “nabi-nabi baru”, pernikahan beda agama, serta relasi antara norma HAM dan hukum agama dibahas dari perspektif Islam dan Kristen secara kritis dan dialogis. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa agama tidak bersifat tunggal dan beku, melainkan terus berinteraksi dengan konteks sosial, etika, dan hak asasi manusia.
Tulisan penutup menggali nilai-nilai KBB dalam budaya lokal melalui kajian manuskrip Al-Qur’an berbahasa Jawa, yang menunjukkan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan juga berakar kuat dalam tradisi dan kearifan budaya Nusantara.
Secara keseluruhan, buku ini menegaskan bahwa pemajuan KBB di Indonesia membutuhkan pemahaman yang mendalam, lintas disiplin, dan kritis terhadap sejarah, hukum, serta tafsir keagamaan. Buku ini menjadi rujukan penting bagi akademisi, pembuat kebijakan, aktivis HAM, dan siapa pun yang ingin memahami KBB sebagai hak asasi manusia yang fundamental dalam masyarakat Indonesia yang majemuk.
