Gedor Nyali KPK RI: JCW dan Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta Kirim Surat Desak KPK RI Usut Dugaan Korupsi Jet Pribadi dan Blok Medan

with Tidak ada komentar

Yogyakarta, 2 September 2024 – Jogja Corruption Watch (JCW) bersama Koalisi Pegiat HAM & Anti Korupsi Yogyakarta menggelar aksi protes di Yogyakarta untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) segera mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting. Dalam aksi ini, JCW dan koalisi mengirimkan surat resmi ke KPK RI, menuntut proses hukum terhadap Kahiyang Ayu, Bobby Nasution, Kaesang Pengarep, dan Gibran Rakabuming Raka.

Kasus-kasus yang menjadi sorotan utama mencakup dugaan korupsi dalam “pengurusan izin tambang Blok Medan” yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), serta dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Bobby Nasution dan Kaesang Pengarep. Dugaan penggunaan jet pribadi yang melibatkan Kaesang diduga terkait dengan pengusaha asal Singapura yang memiliki kerja sama dengan Pemkot Surakarta saat dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka, kakak dari Kaesang.

Menurut JCW dan koalisi Pegiat HAM & Anti Korupsi, KPK hingga saat ini belum menunjukkan kemajuan berarti dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Langkah yang diambil KPK sejauh ini, khususnya terkait kasus Kaesang, dianggap hanya bersifat preventif dengan sekadar mengimbau gaya hidup sederhana, tanpa ada tindakan hukum yang konkret.

Desakan Tegas Terhadap KPK

Baharuddin Kamba, Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, menekankan pentingnya tindakan tegas dari KPK untuk menjaga independensi lembaga ini sebagai simbol semangat reformasi 1998. “Kami mendesak KPK untuk memanggil dan memproses hukum Kahiyang Ayu, Bobby Nasution, Kaesang Pengarep, dan Gibran Rakabuming Raka sebelum 20 Oktober 2024,” ujar Baharuddin.

Tri Wahyu dari Koalisi Pegiat HAM & Anti Korupsi juga menambahkan bahwa jika KPK tidak segera bertindak, JCW dan koalisi akan memberikan label baru kepada KPK sebagai “Komisi Perlindungan Keluarga Ratu Iriana”, sebuah sindiran yang merujuk pada pernyataan “Raja Jawa versi Bahlil”. Label ini mencerminkan kekhawatiran bahwa KPK telah bergeser dari fungsinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi menjadi pelindung kekuasaan tertentu.

Aksi Pengiriman Surat ke KPK

Sebagai bagian dari upaya memperkuat desakan ini, JCW dan Koalisi Pegiat HAM & Anti Korupsi Yogyakarta akan menggelar aksi pengiriman surat ke KPK pada Senin, 2 September 2024. Aksi ini dimulai pukul 10.00 WIB di Tugu Pal Putih Yogyakarta dan dilanjutkan dengan berjalan menuju Kantor Pos Gondolayu Yogyakarta untuk mengirimkan surat resmi tersebut.

Aksi yang bertajuk “Gedor Nyali KPK RI sebelum 20 Oktober 2024: Panggil dan Proses Hukum Kaesang, Gibran, dan Bobby dalam Kasus Korupsi Gratifikasi Jet Pribadi dan Blok Medan” ini diharapkan dapat menarik perhatian publik serta mendorong KPK untuk segera bertindak tegas.

Simbolisme dan Pesan Anti Korupsi

Dalam aksi ini, peserta juga akan melakukan tabur bunga sebagai simbol matinya demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, aksi akan dilanjutkan dengan berjalan mundur dari Tugu Yogyakarta hingga Kantor Pos Gondolayu, sebagai simbol kemunduran penegakan hukum di Indonesia.

Dengan aksi ini, JCW dan koalisi berharap dapat menggerakkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum dan memastikan Indonesia bebas dari praktik korupsi, yang merupakan salah satu amanat utama dari reformasi 1998.

Leave a Reply