Oleh: Vitrin Haryanti
Yogyakarta—Koalisi Lintas Isu (KLI) melakukan bedah Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 30 Juli 2022 di Pendopo Yayasan Lembaga Kajian islam dan Sosial (LKiS) di Jalan Pura 203 Sorowajan Banguntapan Bantul.
Kegitan tersebut dihadiri oleh 27 orang dari komunitas-komunitas yang tergabung di dalam KLI. Kegiatanini dimulai sejak pukul 09:00 WIB hingga siang hari pukul 14:00 WIB.
Koalisi Lintas Isu merupakan jaringan komunitas yang terdiri dari berbagai komunitas di Yogyakarta yang salah satu konsentrasinya adalah isu keberagaman, kata Matius Koordinator KLI. Selain itu Ia juga menyampaikan mengapa diskusi bedah perpres perlu dilakukan, yaitu: “Alasannya, menyikapi masih kuatnya intoleransi di Indonesia, sehingga dengan Rancangan Perpres soal Pengaturan Kerukunan Beragama tersebut sudah sepenuhnya ada keberpihakan kepada golongan minoritas. Sehingga kita perlu mengkritisi perpes tersebut.”
Diskriminasi dan kekerasan terhadap minoritas acap kali terjadi di Indonesia, sehingga kehadiran negara sangat dibutuhkan guna melindungi kaum minoritas. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan negara adalah adanya payung hukum berupa peraturan yang melindungi hak-hak kaum minoritas.
Dalam kesempatan terpisah Faisal Saidi, Koordinator Divisi Advokasi KLI menyampaikan tujuan diadakan diskusi bedah perpres ini untuk mengawal konten perpres supaya tidak diskriminatif dan justru menimbulkan perpecahan antar umat beragama dan kepercayaan, “Tujuannya untuk memastikan isi rencana perpres itu jauh dari diskriminasi agama dan atau kepercayaan tertentu. Kemudian sebagai ruang informasi kepada masyarakat (khususnya masyarakat rentan dan marginal) bahwa perpres ini penting untuk diseriusi dan didiskusikan karena untuk menjaga potential clash yang bakalan terjadi ke depan.”
Kehadiran dan partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam bedah perpres yang diadakan KLI tersebut untuk mengkritisi supaya isi Perpres benar-benar dapat sesuai dengan tujuan yang diharapkan sebagaimana tertuang dalam dasar menimbang huruf a Rancangan Perpres : “bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya secara bebas dan dilandasi sikap toleransi, saling menghormati, menghargai kesetaraan, dan kerja sama;” dan huruf b: “bahwa pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama merupakan faktor penting dan strategis untuk mewujudkan kerukunan nasional serta perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;”.
Leave a Reply