Kabupaten Inklusi Didukung Regulasi

with Tidak ada komentar

WATES, KRJOGJA.com – Perumusan “menuju Kabupaten Inklusi” didukug penuh oleh Bupati Kulonprogo dr H Hasto Wardoyo SpOG(K). Dalam mewujudkannya, Kabupaten Kulonprogo juga sudah mengeluarkan regulasi terkait itu serta dirintisnya enam Desa Inklusi.

Foto bersama

“Sebagai wujud Komitmen Kulonprogo sebagai Kabupaten Inklusi sudah banyak didukung dengan regulasi dan lainnya,” kata Hasto Wardoyo pada workshop Perumusan “Menuju Kabupaten Kulonprogo yang Inklusi” digelar oleh Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS) dan Jaringan Inklusi Kabupaten Kulonprogo (Jarik Rogo), di aula Adikarto, Selasa (06/02/2018). Dilakukan pula penandatanganan Kulonprogo sebagai Kabupaten Inklusi oleh bupati dan para peserta workshop.
 
Regulasi terhadap Inklusi adalah Perda Kabupaten Kulonprogo No.3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Peraturan Bupati tentang Pendidikan Inklusi no.57 tahun 2012; Perbup 35 Tahun 2017 tentang Komisi Perlindungan Penyandang Disabilitas (KPPD); serta perumusan Surat Edaran (SE) Aksesibilitas Layanan Publik dan Difabel bisa menjadi pejabat publik. “Sangat dibutuhkan kebersamaan, waktu yang panjang dan sebagai aktor pembangunan inklusi,” kata Hasto.
 
Bupati bersyukur dari 8 Rintisan Desa Inklusi di DIY, yang 6 ada di Kulonprogo. Keenam desa meliputi Desa Sidorejo, Gulurejo, Wahyuharjo, Bumirejo, Ngentakrejo dan Jatirejo Kecamatan Lendah Kulonprogo; serta dua desa lagi di Sleman.
 
Diharapkan kepada para kades agar bisa mengembangkan lebih lanjut rintisan desa inklusi, sehingga tidak hanya 6 desa. Sebagai pemimpin, harus mendahulukan kepentingan umum, baru kemudian kepentingan golongan dan terakhir kepentingan pribadi. “Untuk menata kepentingan umum, masing-masing harus didahului dengan tata batin yang baik, harus meluruskan niat. Karena untuk menata butuh keputusan hati yang mendalam,” papar Hasto.

Direktur LKIS Harius Salim menyampaikan, Pemkab Kulonprogo sangat terbuka untuk mewujudkan masyarakat yang tidak hanya sejahtera tapi juga masyarakat yang adil dan berkeadilan. “Yang pertama ikut mendorong difabel. Satu orangpun berhak mendapat kan fasilitas negara. Inklusi tidak hanya disabilitas tapi juga termasuk minoritas yang lain,” kata Harius Salim.(Wid)

http://krjogja.com/web/news/read/57234/Kabupaten_Inklusi_Didukung_Regulasi

Leave a Reply